JT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di enam wilayah sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PSU ini dilaksanakan pada tanggal 5 dan 9 April 2025.
“Tindak lanjut putusan MK atas PHP (perselisihan hasil pemilihan) untuk durasi paling lama pelaksanaan 45 hari,” kata Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
Baca juga : KPU Melarang Jual Beli Stempel Surat Suara Yang dijual Bebas di e-Commerce
Berikut rincian daerah dan pelaksanaan PSU serta PUSS:
Tanggal 5 April 2025:
1. Kota Sabang, Provinsi Aceh
Baca juga : Airlangga Hartarto: Komisioner KPU RI Masih Layak Selenggarakan Pilkada Selama Tidak Ada Pelanggaran
- Lokasi: Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue
- Jumlah TPS: 1