JT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di enam wilayah sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PSU ini dilaksanakan pada tanggal 5 dan 9 April 2025.
“Tindak lanjut putusan MK atas PHP (perselisihan hasil pemilihan) untuk durasi paling lama pelaksanaan 45 hari,” kata Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Survei PSG: Mayoritas Pendukung Anies Baswedan Tidak Akan Pilih Ridwan Kamil di Pilkada DKI 2024
Berikut rincian daerah dan pelaksanaan PSU serta PUSS:
Tanggal 5 April 2025:
1. Kota Sabang, Provinsi Aceh
Baca juga : Sandiaga Uno Minta Maaf PPP Gagal Lolos ke Senayan pada Pemilu 2024
- Lokasi: Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue
- Jumlah TPS: 1
Bagikan