JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyerahkan tambahan alat bukti pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (16/2).
Idham Holik, Anggota KPU RI, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan kepada semua pihak terkait, termasuk pemohon (pasangan calon nomor urut 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2), dan pemberi keterangan (Bawaslu), untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.
Baca juga : 12 Nama Daftar Pilkada Surakarta di PDIP
"KPU akan memanfaatkan kesempatan tersebut yang diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Meskipun demikian, Idham menegaskan bahwa KPU tidak akan merespons spekulasi, dan bahwa putusan harus didasarkan pada kepastian hukum.
"KPU juga tidak akan menanggapi opini atau spekulasi. Semua harus didasarkan pada kepastian hukum," jelasnya.
Baca juga : Polda Metro Jaya Terjunkan 2.464 Personil Untuk Amankan Debat Cawapres
Mahkamah Konstitusi membuka tahap penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah selesai tahap persidangan.
"Kami, majelis hakim, setuju bahwa hal-hal yang masih perlu diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa disampaikan melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).