JT – Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, menilai wacana pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) tidak relevan dan tidak efisien karena sudah ada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang bertanggung jawab atas sektor perumahan.
"Sudah ada kementerian khusus dan saat ini pemerintah sudah memberlakukan sistem perizinan berusaha terintegrasi berbasis risiko atau Online Single Submission (OSS). Jadi wacana adanya BP3 sangat tidak efisien," ujar Joko di Tangerang, Banten, Jumat (15/3).
Baca juga : Indef Sarankan Pemerintah Beri Dana bagi Daerah Untuk Jaga Stabilitas Harga Pangan
Menurut Joko, rencana awal pembentukan BP3 adalah sebagai lembaga ex officio untuk mempermudah koordinasi antar kementerian terkait sektor perumahan.
Namun, dengan adanya Kementerian PKP yang secara khusus menangani urusan perumahan dan permukiman, keberadaan BP3 justru berpotensi menimbulkan dualisme kebijakan dan tumpang tindih regulasi.
"Kami berpendapat aturan hunian berimbang cukup diatur dan dikelola oleh Kementerian PKP, sehingga tidak ada tumpang tindih kelembagaan dan kebijakan," tegas Joko, yang juga CEO Buana Kassiti Group.
Baca juga : Presiden Jokowi Kunjungi Pekalongan Buka Muktamar Sufi Internasional 2023
REI juga menyoroti implementasi kebijakan hunian berimbang yang telah diatur dalam undang-undang tetapi masih belum dapat terealisasi dengan baik dalam 13 tahun terakhir.
Agar aturan ini dapat berjalan efektif, REI mengusulkan revisi regulasi agar pengembang dapat membangun hunian berimbang di lokasi lain, termasuk lintas kabupaten dan provinsi.