JT - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan skema tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) yang bermitra dengan platform transportasi daring. KSPI menekankan pentingnya kepastian hukum dan kejelasan hak-hak pengemudi dalam menerima THR.
"Kepastian hukum dan formula penghitungan bantuan THR bagi tiap pengemudi harus ada," ujar Ketua KSPI Said Iqbal saat dihubungi ANTARA dari Jakarta pada Selasa (11/3) malam.
Baca juga : Uji Coba Kereta Otonom di Ibu Kota Nusantara Dijadwalkan Mulai Agustus 2024
Sebelum menetapkan skema THR, KSPI menyarankan agar perusahaan penyedia platform transportasi online terlebih dahulu memperjelas status hubungan kerja dengan pengemudi.
Jika pengemudi dianggap mitra, perusahaan dapat menerapkan model seperti yang digunakan oleh taksi Bluebird, yakni dengan perjanjian kerja bersama (PKB) yang jelas.
Namun, jika pengemudi dianggap sebagai pekerja, maka hak dan kewajiban mereka harus dicantumkan dalam PKB berdasarkan kesepakatan perusahaan dengan serikat pekerja.
Baca juga : TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit Aktif dari Jabatan Sipil di Luar 14 Kementerian/Lembaga
"Jika mengikuti skema THR buruh pabrik, maka pengemudi yang bekerja lebih dari satu tahun berhak atas satu bulan upah. Sementara yang bekerja kurang dari satu tahun mendapat THR secara proporsional, misalnya 10 bulan kerja berarti 10/12 dari upah," jelas Said.
Karena pengemudi ojol tidak memiliki gaji tetap, KSPI mengusulkan perhitungan THR berdasarkan pendapatan rata-rata dalam satu bulan terakhir sebelum Lebaran.
Bagikan