JT - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyambut positif langkah pemerintah dalam penetapan status bandara internasional di seluruh Indonesia.
Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 202 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional.
Baca juga : Kemendikbud Beri Buku Gratis kepada Pemudik di Terminal Kampung Rambutan
Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut sejalan dengan program transformasi InJourney Airports mengenai proses penataan bandara Indonesia.
Tujuannya untuk membangun konektivitas udara yang lebih efisien dan efektif untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem aviasi yang lebih baik termasuk bandara.
Sebelum diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024, 31 bandara InJourney Airports berstatus internasional di Indonesia.
Baca juga : Polri Laksanakan Operasi Lilin 2024 Amankan Mobilitas Selama Nataru
"Faktanya, banyak sekali bandara berstatus internasional, namun sudah lama tidak ada penerbangan internasional atau ada penerbangan internasional tetapi hanya 2-3 kali seminggu," ungkapnya.
Hal tersebut menjadi tidak efisien serta banyak fasilitas di terminal internasional yang disiapkan sesuai standar regulasi dimanfaatkan secara terbatas, bahkan menganggur terlalu lama seperti fasilitas X-ray, ruang tunggu di terminal, dan sebagainya.