JT – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan seluruh pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan sesuai regulasi yang berlaku.
Anggota DJSN Royanto Purba mengatakan, pihaknya menaruh perhatian khusus terhadap persoalan yang terjadi di Sritex dan memastikan BPJS Kesehatan menjalankan tugasnya sesuai aturan.
Baca juga : Barang dan Jasa Premium Terkena Kebijakan PPN 12 Persen
“Seluruh pekerja PT Sritex yang terkena PHK berhak atas jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Setelah kami tinjau, BPJS Kesehatan telah menjalankan kewajibannya. Jaminan kesehatan bagi mereka tetap bisa didapatkan sesuai regulasi,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan manfaat jaminan kesehatan selama enam bulan setelah PHK diberlakukan.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VI Yessi Kumalasari menambahkan, pihaknya siap menjamin pelayanan kesehatan bagi pekerja Sritex yang terkena PHK.
Baca juga : Antisipasi Penyebaran HMPV, DPR RI Imbau Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan
“Penjaminan akan berlangsung selama enam bulan ke depan, terhitung mulai 1 Maret 2025 hingga Agustus mendatang. Kami juga berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan agar pelaksanaannya berjalan lancar,” katanya.
Untuk mendapatkan manfaat jaminan kesehatan, pekerja diminta rutin mengecek status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Bagikan