JT - Pemerintah menetapkan barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium menjadi sasaran pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
“Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN (12 persen),” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.
Baca juga : Pembacaan Putusan PTUN Terkait Pencalonan Gibran Ditunda Dua Pekan
Dia mencontohkan empat kategori barang dan jasa premium yang bakal termasuk objek pajak PPN 12 persen.
Pertama, bahan makanan premium seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (contoh: wagyu dan daging kobe), ikan mahal (contoh: salmon premium dan tuna premium), serta udang dan crustacea premium (contoh: king crab).
Kedua, jasa pendidikan premium. “Dalam hal ini, untuk yang uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta,” kata Menkeu.
Baca juga : Komisi III Minta Usia Pensiun TNI/Polri Direvisi
Ketiga, jasa pelayanan kesehatan medis premium. Terakhir, listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Bendahara Negara itu menegaskan kategorisasi tersebut merupakan wujud asas keadilan dari penyusunan instrumen fiskal.