JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan agar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah hasil putusan sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan pada hari Sabtu.
"Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, sehingga tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," ujar Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Baca juga : KPU Sumatera Utara Buka Rekrutmen 176.561 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024
Ia menjelaskan bahwa pemungutan suara pada hari Sabtu diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih, mengingat mayoritas masyarakat libur pada hari tersebut.
"Kami berharap tingkat partisipasi dapat meningkat karena secara sosiologis, masyarakat lebih banyak di rumah pada hari Sabtu sehingga memungkinkan mereka menggunakan hak pilihnya," kata Idham.
KPU merinci lima kluster batas waktu pelaksanaan PSU berdasarkan tenggat waktu yang diberikan MK sejak putusan dibacakan pada 24 Februari 2025:
Baca juga : KPU Pastikan Distribusi Logistik Pilkada 2024 Melalui Jalur Udara dan Laut untuk Daerah Rawan Bencana
- Batas waktu 30 hari: 22 Maret 2025