JT – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa pemasangan palang pintu perlintasan sebidang jalur kereta api merupakan tanggung jawab pemerintah atau pemilik jalan sesuai kewenangannya, bukan PT KAI.
"Tanggung jawab pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan keselamatan perpotongan jalur kereta api dan jalan berada pada pemegang izin (bukan PT KAI)," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam keterangannya, Selasa, (25/2).
Baca juga : Pemkot Bogor Siapkan Pemindahan 451 TPS Rawan
Ixfan menjelaskan bahwa aturan mengenai pembangunan palang pintu perlintasan telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada Pasal 91 ayat (1) disebutkan bahwa pembangunan infrastruktur yang berpotongan dengan jalur kereta api harus mempertimbangkan kepentingan umum dan keselamatan perjalanan KA.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api pada Pasal 111 mengatur bahwa pengelola jalan harus bekerja sama dengan penyelenggara perkeretaapian dalam pengelolaan perlintasan sebidang.
Baca juga : Arus Balik Libur Nataru di Terminal Kalideres pada 1-3 Januari 2024
Regulasi lain yang mengatur perlintasan sebidang juga tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, yang menjelaskan jenis perlintasan, kriteria keselamatan, serta pihak yang bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 mewajibkan evaluasi dan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, termasuk pemasangan palang pintu otomatis di titik rawan.