JT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil saat menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Baca juga : IDI Minta Rumah Sakit Libatkan Organisasi Profesi dalam Pengawasan Praktik dan Etika Dokter
Penggeledahan dilakukan di rumah JS yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu pagi dan telah rampung. KPK memastikan kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Rita Widyasari.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2) terkait perkara yang sama. KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang, tas, dan jam tangan mewah.
KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari terkait penerimaan uang dari perusahaan-perusahaan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam penyidikan ini, KPK telah menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Baca juga : Aboe Bakar Alhabsyi Ajak Generasi Muda Lestarikan Batik dan Kembangkan di Pasar Global
Sebagian besar barang sitaan kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan Samarinda, Kalimantan Timur, untuk perawatan.
"Barang-barang ini akan ditelusuri asal-usulnya dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara," jelas Tessa.