JT - Bagi Anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, penting untuk mengetahui rincian biaya yang berlaku.
SIM adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi kendaraan bermotor.
Baca juga : Kemkomdigi Blokir 21.456 Konten Judi Online, Imbau Waspada Dampak Kesehatan Mental
Persyaratan Usia Minimal
Pengajuan SIM memerlukan syarat usia minimal yang berbeda, tergantung jenis SIM:
- SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun
Baca juga : Riyono Usulkan Gerakan One Day One Fish untuk Atasi Stunting dan Tingkatkan Ekonomi Pesisir
- SIM C I: Minimal 18 tahun
- SIM C II: Minimal 19 tahun