JT - Bagi Anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, penting untuk mengetahui rincian biaya yang berlaku.
SIM adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi kendaraan bermotor.
Baca juga : Menko Airlangga: Tarif PPN Naik 12 Persen Mulai 2025
Persyaratan Usia Minimal
Pengajuan SIM memerlukan syarat usia minimal yang berbeda, tergantung jenis SIM:
- SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun
Baca juga : Polri: Waspada Kejahatan Siber Melalui Penipuan Email
- SIM C I: Minimal 18 tahun
- SIM C II: Minimal 19 tahun
Bagikan