JT - Bagi Anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, penting untuk mengetahui rincian biaya yang berlaku.
SIM adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi kendaraan bermotor.
Baca juga : KKP Tangkap 240 Kapal Ikan Ilegal Sepanjang 2024, Selamatkan Kerugian Negara Rp3,7 Triliun
Persyaratan Usia Minimal
Pengajuan SIM memerlukan syarat usia minimal yang berbeda, tergantung jenis SIM:
- SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun
Baca juga : Sudah Mulai Pulang, Pemkab Demak Siapkan Logistik bagi Korban Banjir
- SIM C I: Minimal 18 tahun
- SIM C II: Minimal 19 tahun
Bagikan