JT - Bagi Anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, penting untuk mengetahui rincian biaya yang berlaku.
SIM adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi kendaraan bermotor.
Baca juga : DPR dan Pemerintah Sepakati Penurunan Biaya Haji 2025, Wakil Ketua DPR RI Apresiasi Langkah Pro-Rakyat
Persyaratan Usia Minimal
Pengajuan SIM memerlukan syarat usia minimal yang berbeda, tergantung jenis SIM:
- SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun
Baca juga : BMKG Laporan Kekeringan Ekstrem di Tujuh Provinsi Indonesia
- SIM C I: Minimal 18 tahun
- SIM C II: Minimal 19 tahun
Bagikan