DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2025

post-img
Ilustrasi SIM. (antaranews.com) (antaranews.com/)

JT - Bagi Anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, penting untuk mengetahui rincian biaya yang berlaku.

SIM adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi kendaraan bermotor.  

Baca juga : KPU siapkan TPS lokasi khusus demi penuhi hak pemilih Pemilu 2024

Persyaratan Usia Minimal

Pengajuan SIM memerlukan syarat usia minimal yang berbeda, tergantung jenis SIM:  

- SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun  

Baca juga : MenPANRB Imbau Layanan Publik Tetap Berjalan Jelang Isra Miraj dan Imlek

- SIM C I: Minimal 18 tahun  

- SIM C II: Minimal 19 tahun  


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart