JT - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mengingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk lebih selektif dalam memberikan izin pendirian bangunan dan gedung guna mencegah potensi masalah di kemudian hari.
"Tidak boleh ya tidak boleh. Jangan diatur jadi boleh, begitu juga sebaliknya. Jangan mempersulit yang sudah jelas," ujar Inggard di Jakarta, Senin (13/1).
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Resmikan 15 Ruang Terbuka Hijau dan TPU untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Warga
Pernyataan ini muncul setelah audensi dengan warga Kampung Menceng, RT 003/RW 006, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, yang menolak pembangunan krematorium di lingkungan mereka.
Inggard meminta dinas terkait lebih selektif dalam pemberian izin usaha untuk memberikan kepastian bagi pemilik usaha dan masyarakat sekitar.
Ia juga mengimbau agar pembangunan krematorium dihentikan sementara hingga seluruh regulasi terpenuhi.
Baca juga : Polisi Tangkap Tersangka Pengancam dengan Video Asusila Ibu Korban
“Komunikasi dengan warga harus dibangun untuk menghindari konflik. Kami merekomendasikan agar pembangunannya dihentikan terlebih dahulu,” tegasnya.
Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Barat, Heru Sunawan, menyatakan bahwa pembangunan krematorium telah memenuhi semua persyaratan, termasuk dokumen persetujuan dari warga.