DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

ASN Sakit, Hamil, dan Disabilitas Dikecualikan dari Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

post-img
Warga bersiap menaiki angkutan Mikrotrans JakLingko di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (28/4/2025). Pemprov DKI Jakarta akan memperluas Mikrotrans Jaklingko hingga daerah penyangga Jakarta seperti Tangerang, Bekasi, Depok dan Bogor untuk mewujudkan keterjangkauan akses transportasi umum bagi masyarakat. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

JT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang sakit, hamil, atau memiliki disabilitas untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.  

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.  

Baca juga : BPKP DKI Jakarta Lakukan Pengawasan Dana Alokasi Umum (DAU) di Jakarta Selatan

“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip di Jakarta, Senin.  

ASN yang harus menaati kebijakan ini mencakup jajaran mulai dari Sekretaris Daerah, Deputi Gubernur, Asisten Sekda, Inspektur Provinsi, Kepala Badan, Walikota Kota Administrasi, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas, Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, Kepala Biro, Asisten Deputi Gubernur, Kepala Unit Pengelola Teknis Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, hingga seluruh camat, lurah, dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.  

Mereka diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, baik saat berangkat ke tempat kerja, dalam pelaksanaan tugas, maupun saat pulang kerja.  

Baca juga : APKLI Jakarta Dukung Program Gubernur Pramono Anung untuk Pemberdayaan PKL dan UMKM

Jenis moda transportasi umum massal yang dimaksud dalam aturan ini meliputi TransJakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, kapal, serta angkutan antar jemput karyawan/pegawai.  

Kepala perangkat daerah masing-masing bertanggung jawab mengawasi kepatuhan ASN di unit kerjanya terhadap penggunaan angkutan umum setiap hari Rabu.  


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart