JT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang sakit, hamil, atau memiliki disabilitas untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
Baca juga : BPKP DKI Jakarta Lakukan Pengawasan Dana Alokasi Umum (DAU) di Jakarta Selatan
“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip di Jakarta, Senin.
ASN yang harus menaati kebijakan ini mencakup jajaran mulai dari Sekretaris Daerah, Deputi Gubernur, Asisten Sekda, Inspektur Provinsi, Kepala Badan, Walikota Kota Administrasi, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas, Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, Kepala Biro, Asisten Deputi Gubernur, Kepala Unit Pengelola Teknis Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, hingga seluruh camat, lurah, dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Mereka diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, baik saat berangkat ke tempat kerja, dalam pelaksanaan tugas, maupun saat pulang kerja.
Baca juga : APKLI Jakarta Dukung Program Gubernur Pramono Anung untuk Pemberdayaan PKL dan UMKM
Jenis moda transportasi umum massal yang dimaksud dalam aturan ini meliputi TransJakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, kapal, serta angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
Kepala perangkat daerah masing-masing bertanggung jawab mengawasi kepatuhan ASN di unit kerjanya terhadap penggunaan angkutan umum setiap hari Rabu.