JAKARTATERKINI.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap 154 pengedar dan penyalahguna narkoba serta obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sepanjang tahun 2023.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyampaikan bahwa 154 tersangka berasal dari 116 kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.
Baca juga : Tujuh Guguran Lava Meluncur dari Merapi, Capai 1,8 Km ke Tiga Sungai
Mayoritas terduga, baik pengedar maupun penyalahguna narkoba, berusia produktif, bahkan beberapa di antaranya masih belasan tahun.
Ari menjelaskan bahwa tingginya angka pengungkapan kasus narkoba sepanjang 2023 mencerminkan komitmen Polres Sukabumi Kota dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba dan obat keras terbatas.
"Barang bukti yang disita melibatkan ganja sebanyak 3,3 kg, sabu-sabu sebanyak 1,01 kg, ekstasi 90 butir, psikotropika 1.498 butir, dan OKT sebanyak 208.510 butir," jelasnya.
Baca juga : Empat Pekerja Tewas, Operasional Pabrik Pupuk di Karawang Dihentikan Sementara
Beberapa pelaku telah menjalani hukuman kurungan penjara, sementara yang lain masih menjalani persidangan. Pihak kepolisian juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan memburu para pemasok barang terlarang kepada para tersangka.
Ari menyatakan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui pengungkapan kasus atau penangkapan, tetapi juga melalui edukasi kepada masyarakat, pelajar, dan pihak lainnya tentang bahaya narkoba.