JT - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, melaporkan bahwa pelanggaran oleh anggota Polda Metro Jaya mengalami peningkatan signifikan sebesar 89 persen pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.
"Jumlah personel yang dijatuhi 'punishment' berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebanyak 53 orang pada 2024, naik dari 28 orang pada 2023," ujar Karyoto dalam Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Metro Jaya di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Selasa (31/12).
Baca juga : Pemkot Jakpus Larang APK Dipasang di Kantor Pemerintahan
Menurut Karyoto, tindakan tegas ini dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku untuk menindak penyimpangan dan pelanggaran anggota.
Di sisi lain, Karyoto mencatat adanya penurunan dalam jumlah kasus pelanggaran anggota Polda Metro Jaya.
"Kasus pelanggaran dari 140 kasus pada 2023 menurun menjadi 126 kasus di 2024. Pelanggaran kode etik profesi Polri turun dari 379 menjadi 176 kasus, dan tindak pidana dari 60 menjadi 51 kasus," jelasnya.
Baca juga : PKK dan Posyandu Perkuat Kualitas Kesehatan di Jakarta
Selama 2024, Polda Metro Jaya juga melakukan berbagai upaya pembinaan untuk meningkatkan profesionalisme anggota.
Jumlah anggota yang mengikuti konseling meningkat dari 805 pada 2023 menjadi 812 pada 2024. Konseling siswa Lido melonjak dari satu orang menjadi 16 orang, dan konseling bagi anggota dengan sakit menahun naik dari dua menjadi tiga orang.