JT – Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap seorang wanita berinisial DM (24) asal Kabupaten Demak karena diduga memproduksi dan memperjualbelikan video pornografi melalui media sosial WhatsApp.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengungkapkan modus operandi DM adalah memposting cuplikan video berdurasi pendek di status WhatsApp untuk menarik perhatian kontaknya.
Baca juga : Pemprov Jabar Gandeng 1.600 Seniman untuk West Java Festival 2024
"Jika ada yang ingin versi durasi panjang, mereka diminta membayar antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu," jelasnya pada konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
DM diketahui memiliki 800 hingga 1.100 kontak di WhatsApp, dan berhasil menjual video kepada puluhan orang. Dari aktivitas tersebut, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp4,45 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, perawatan diri, dan judi daring.
Menurut AKBP Ronni, video pornografi tersebut dibuat DM bersama tiga pria berinisial M, F, dan E. Ketiga pria tersebut mengaku bahwa video tersebut awalnya untuk konsumsi pribadi.
Baca juga : Gibran Rakabuming Raka Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bogor
"Tersangka meminta aksi bersama tersebut direkam dan menginstruksikan pengiriman video melalui WhatsApp. Namun, tanpa sepengetahuan mereka, video itu diunggah ke status WhatsApp dan diperjualbelikan," tambahnya.
Di hadapan penyidik, DM mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa hasil penjualan video digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari serta perawatan diri.