JT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kompensasi bagi 98 kepala keluarga (KK) yang selama ini tinggal di kolong Tol Angke, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang ber-KTP luar Jakarta.
"Bagi yang non-KTP DKI saat ini akan diberikan kompensasi dalam bentuk uang sewa, yang mau masih tinggal di Jakarta," kata Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Jakarta Barat Firmanudin Ibrahim kepada wartawan di Jakarta pada Rabu.
Baca juga : Transjakarta Tambah Armada ke Tempat Wisata Selama Libur Lebaran 2025
Masing-masing dari 98 KK tersebut mendapatkan kompensasi sebesar Rp1,5 juta untuk uang sewa selama dua bulan.
Selain itu, kata Firman, 98 KK tersebut akan mendapatkan bantuan sembako dari Dinas Sosial DKI Jakarta melalui pihak kecamatan/kelurahan setempat.
"Mereka juga diberikan dalam bentuk sembako oleh Dinas Sosial," ungkap Firman.
Baca juga : Pj. Gubernur DKI Tegaskan Pergub No. 2/2025 Bukan untuk Dukung Poligami ASN
Firman menuturkan bahwa uang kompensasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak wajib digunakan sebagai uang sewa. Warga yang mendapatkan kompensasi juga bisa pulang ke daerah asal.
"Kalaupun mereka nanti ternyata mau pulang kampung, maka mereka akan dikoordinasi oleh Dinas Sosial untuk pemberangkatan ke daerahnya masing-masing," tutur Firman.