JT – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa anggota Komisi V DPR RI, Haryanto, terbukti melanggar kode etik terkait video asusila yang diduga melibatkan dirinya. Dalam sidang etik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12), Haryanto dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis.
"Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," ujar Ketua MKD DPR RI, Nazarudin Dek Gam.
Baca juga : Pemerintah Beri Diskon Tarif Pesawat hingga 14 Persen untuk Mudik Lebaran 2025
Dalam sidang tersebut, Haryanto bersikeras membantah bahwa dirinya adalah sosok dalam video tersebut. Namun, sejumlah anggota MKD mempertanyakan ketidakjelasan sikap Haryanto yang tidak melaporkan pencemaran nama baik terkait video itu.
"Kenapa tidak melaporkan akun penyebar video ke pihak berwajib jika bukan Anda dalam video tersebut?" tanya Wakil Ketua MKD, Imron Amin.
Haryanto menjawab bahwa dirinya memilih diam karena merasa tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.
Baca juga : Ketua Komisi III DPR Sepakat SKCK Dihapus, Dinilai Tidak Relevan dan Memberatkan
Wakil Ketua MKD lainnya, T.B. Hasanuddin, menilai kejujuran Haryanto sangat penting untuk membangun kepercayaan publik.
"Jika itu benar masa lalu Anda, kami berharap Anda mengakuinya. Namun, Anda memilih menyangkal, dan kami menghormati keputusan Anda," ujarnya.