JT – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menekankan perlunya penjelasan dari pemerintah mengenai mekanisme dan prosedur hukum terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso, ke Filipina.
Andreas meminta agar pemerintah memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam proses pengembalian Mary Jane, yang telah divonis mati di Indonesia atas kasus penyelundupan narkotika.
Baca juga : Disdikpora Cianjur Bentuk Dua Tim untuk Telusuri Kasus Perundungan
"Pemerintah dalam hal ini perlu menjelaskan dengan mekanisme dan prosedur hukum seperti apa Mary Jane ini diserahkan ke pemerintah Filipina," kata Andreas.
Dia juga meminta penjelasan lebih lanjut tentang perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Filipina, sebagai dasar hukum untuk memulangkan Mary Jane ke negara asalnya. Meskipun Mary Jane adalah warga negara Filipina, Andreas menegaskan bahwa dia telah melanggar hukum di Indonesia, sehingga masalah ini juga menyangkut kedaulatan dan kewibawaan hukum negara Indonesia.
Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan bahwa langkah pemerintah memulangkan Mary Jane ke Filipina merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip hubungan internasional.
Baca juga : Peduli Palestina, Siswa SD di Temanggung Rela Sisihkan Uang Jajan
"Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, Presiden telah dengan bijak mempertimbangkan keputusan pemulangan Mary Jane," ujar Willy.
Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menjelaskan bahwa Mary Jane Veloso tidak dibebaskan dari hukuman mati, melainkan dipindahkan ke Filipina dalam status narapidana. Kebijakan ini dikenal dengan istilah "transfer of prisoner" dalam hukum pidana, dan disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. * * *