JT - Korpolairud Baharkam Polri telah menangkap seorang pria berinisial Y di Lampung karena diduga membawa bahan peledak yang direncanakan untuk digunakan dalam penangkapan ikan.
Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, mengungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Ditpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan bahan peledak yang diterima pada 9 Oktober 2024.
Baca juga : Pemkot Bandung: Pembayaran Parkir via QRIS untuk Optimalkan Peningkatan PAD
Tim Ditpolair Korpolairud kemudian melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Ketapang, Lampung, dan menemukan Y saat akan naik kapal penyeberangan. Saat memeriksa tas hitam milik Y, petugas menemukan sejumlah bahan untuk membuat bom ikan, termasuk 30 helai sumbu, sekitar 0,5 kilogram potasium yang telah dicampur cat bron, dan 11 botol kosong.
Y mengaku bahwa barang-barang tersebut merupakan permintaan dari seorang tekong kapal. Hal ini menguatkan dugaan bahwa bahan peledak tersebut akan digunakan untuk penangkapan ikan.
Petugas juga menyita tas hitam yang digunakan Y untuk membawa bahan peledak dan sebuah ponsel. Korpolairud Baharkam Polri kemudian menetapkan Y sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. * * *
Baca juga : Gubernur Banten Resmikan Rute Baru Transjabodetabek Blok M–Alam Sutera
Bagikan