JAKARTATERKINI.ID - Anggota Komisi B DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, mengusulkan bahwa ke depannya penunjukan gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebaiknya dilakukan melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam satu putaran.
"Apabila nanti tidak lagi berlaku sebagai DKI, tetapi sebagai DKJ, sebaiknya pilkada gubernur DKJ dibuat cukup satu putaran, sama dengan semua provinsi lain," kata Gilbert saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca juga : DKI Tuntaskan Verifikasi Dana KJP Plus Tahap Pertama Gelombang Kedua
Menurutnya, berdasarkan pengalaman Pilkada DKI 2012 dan 2017, pilkada dengan dua putaran yang diikuti oleh beberapa kontestan telah menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat dan memerlukan biaya yang besar.
"Hal yang terjadi malah menimbulkan gesekan (sosial) yang terlalu lama dan biaya tinggi, sementara provinsi lain dapat menghasilkan gubernur dalam satu putaran dan pemerintahannya berjalan baik," kata dia.
DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai ibu kota negara resmi dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Baca juga : BPS DKI Jakarta: Kenaikan Iuran Sekolah Dorong Inflasi pada Agustus 2024
Berdasarkan UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta, sesuai dengan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ, disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Ketentuan ini memicu beragam komentar dari pemerintah, DPRD DKI Jakarta, dan masyarakat.