JT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menangkap pria berinisial PLL, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana penghinaan dalam Musyawarah Nasional Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) di Solo pada 2012.
"Terpidana PLL diamankan pada Selasa (11/2) sekitar pukul 17.20 WIB di sebuah restoran di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, di Jakarta, Rabu (12/2).
Baca juga : MRT Jakarta: Hanya 20 Persen Pengguna yang Beli Tiket Via Aplikasi
Menurut Syahron, PLL diduga melakukan penghinaan dengan berteriak dan mengeluarkan kata-kata kasar serta ancaman terhadap Irjanti Marina Warokka dalam Musyawarah Nasional PTMSI yang berlangsung pada 24-25 September 2012 di Solo.
Selain itu, PLL juga diduga memasuki ruang sidang menggunakan kartu tanda peserta milik orang lain, kemudian menuduh pimpinan sidang sebagai penipu serta memprotes jalannya acara.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 253/PID/2014/PT.DKI, PLL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan," ujarnya.
Baca juga : Presiden Jokowi Pimpin Pertemuan Strategis ASEAN di Hari Kedua KTT ke-43
Atas perbuatannya, PLL dijerat dengan Pasal 310 ayat (1), Pasal 315, dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman pidana enam bulan penjara.
Setelah ditangkap, PLL dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk pemeriksaan dan pelengkapan administrasi.