JT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan kenaikan honor bagi para pegiat agama di Jakarta, menyusul pencabutan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 977 Tahun 2009 tentang Satuan Biaya dan Cakupan Komponen Pembinaan Mental Rohani Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Raden Gusti Arif Yulifard menyatakan bahwa pencabutan Kepgub tersebut memberikan peluang untuk memperbarui honor atau gaji para pegiat agama yang sudah 15 tahun tidak mengalami perubahan.
Baca juga : Pemkot Jakpus Siapkan Layanan Bagi Caleg Stress di Puskesmas
“Kepgub ini dibuat pada 2009, sementara inflasi telah terjadi. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar komponen yang berkaitan dengan pembinaan rohani diperbarui,” ujar Raden dalam keterangannya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Raden menambahkan bahwa kenaikan honor ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para pegiat agama, tetapi juga mendorong peningkatan kinerja mereka dalam memberikan pembinaan rohani. “Dengan kehadiran para pegiat agama dari berbagai agama, seperti Islam, Hindu, Kristen, dan Buddha, etos kerja dan spiritualitas pegawai diharapkan meningkat,” jelas Raden.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi E Astrid Kuya. Ia menyatakan kesiapannya untuk memperjuangkan kesejahteraan para pegiat agama, mengingat honor yang diterima saat ini masih mengacu pada nilai 2009, yang sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi 2024.
Baca juga : Polisi Gagalkan Keberangkatan 10 Jemaah Haji Ilegal di Bandara Soetta
“Banyak pegiat agama yang menyampaikan aspirasi kepada kami bahwa honor dengan nilai tahun 2009 tidak lagi mencukupi untuk kebutuhan hidup di 2024,” ungkap Astrid.
Astrid menegaskan bahwa revisi honor pegiat agama ini akan diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2025. Dalam usulan tersebut, sejumlah petugas diharapkan mendapat kenaikan honor, seperti imam Salat Jumat dari Rp450 ribu menjadi Rp1 juta per Orang Tatap Muka (OTM) dan muaziz atau bilal Salat Jumat dari Rp250 ribu menjadi Rp500 ribu per OTM.