JT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa pemasangan pengeras suara di berbagai persimpangan jalan dengan lampu lalu lintas efektif menertibkan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.
"Sangat efektif. Banyak warganet yang menginformasikan kepada kami bisa ditambah di simpang-simpang lain," ujar Kepala Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Yayat Sudrajat, dalam seminar daring yang diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu.
Baca juga : Pasar Jaya Rampungkan Desain Revitalisasi Blok G Pasar Tanah Abang
Yayat menjelaskan bahwa melalui pengeras suara, timnya dapat langsung mengingatkan pengguna jalan yang melanggar, seperti pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.
"Kami bisa melihat secara langsung apakah terjadi pelanggaran atau tidak dan secara langsung juga kami melakukan peneguran, dan memberikan imbauan. Daripada ditegur oleh polisi, lebih baik kami tegur di awal untuk bisa tertib berlalu lintas," kata Yayat.
Yayat menuturkan bahwa fungsi Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas (UPS PLL) berusaha memberikan informasi kepada pengguna jalan yang melanggar agar taat dan tertib berlalu lintas.
Baca juga : Pemkot Jaksel Pangkas Puluhan Ribu Pohon untuk Antisipasi Tumbang dan Kecelakaan
Harapannya, mereka taat dan tertib sehingga tercipta kelancaran di setiap persimpangan jalan. Kemacetan, menurutnya, bukan hanya disebabkan oleh situasi lalu lintas, tetapi juga perilaku pengguna jalan.
Yayat juga menyebutkan bahwa masih ada lampu lalu lintas di DKI Jakarta yang bersifat manual. Oleh karena itu, dia membutuhkan peran serta masyarakat sebagai pengguna jalan untuk melaporkan lampu lalu lintas yang mati.