JT – Anggota DPD RI, Abdul Kholik, memberikan dukungan terhadap usulan dari berbagai komunitas untuk menjadikan Gunung Slamet, yang terletak di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Pemalang, Tegal, dan Brebes, Jawa Tengah, sebagai taman nasional. Usulan ini disampaikan dalam Kongres Darurat Gunung Slamet Menuju Taman Nasional yang berlangsung di Karanglewas, Banyumas, pada Sabtu (26/10), menyusul adanya kerusakan ekologi di gunung tertinggi di Pulau Jawa itu.
Kholik menjelaskan bahwa Jawa Tengah sudah memiliki undang-undang khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah. Dalam Pasal 5 undang-undang tersebut, diungkapkan karakteristik wilayah Jawa Tengah yang mencakup desa-desa dengan morfologi hutan.
Baca juga : OIKN: Media dan Influencer sebagai Mitra Strategis dalam Membangun IKN
Ia menekankan bahwa pembangunan desa di kawasan hutan harus berbasis pada karakteristik wilayah tersebut, dan keberhasilan pembangunan harus diukur berdasarkan pengelolaan dan pelestarian hutan.
"Desa yang dapat mengelola hutan dan menjaga kelestariannya dapat dikategorikan sebagai desa maju dan berkembang," tegasnya.
Abdul Kholik juga menegaskan komitmennya untuk memediasi, memfasilitasi, dan mengakomodasi kepentingan komunitas yang hadir dalam kongres tersebut, dengan menggunakan kewenangan yang dimilikinya di DPD RI.
Baca juga : Lebih dari 53 Ribu Keluarga di Kota Tangerang Masuk Kategori Berisiko Stunting
Dalam konteks ini, ia menyatakan bahwa semakin baik pengelolaan dan pelestarian hutan, pemerintah dapat memberikan insentif sebagai kompensasi kepada desa-desa yang berkontribusi dalam menjaga kelestarian alam.
Kholik berharap upaya ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan dan mendukung pengusulan Gunung Slamet menjadi taman nasional. * * *