JT - Direktorat Jenderal Imigrasi telah memperpendek durasi layanan keimigrasian bagi para pelintas, baik warga Indonesia maupun warga negara asing, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas otomatisasi atau autogate, yang memungkinkan proses yang sebelumnya memakan waktu beberapa menit menjadi hanya 25 detik.
"Dengan memanfaatkan teknologi Face Recognition dan Border Control Management (BCM), pemeriksaan keimigrasian menggunakan autogate menjadi lebih efisien," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam peresmian 30 unit autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada hari Rabu.
Baca juga : Bey Undang Para Mantan Gubernur Halal Bihalal di Gedung Sate
Karim menjelaskan bahwa fasilitas modern ini memudahkan pergerakan para pelintas yang baru tiba dari luar negeri, mengurangi waktu tunggu yang panjang, dan mempercepat proses pemeriksaan.
Dengan kombinasi teknologi pengenalan wajah dan pengendalian manajemen perlintasan (BCM), proses pemeriksaan keimigrasian kini hanya memakan waktu 15 hingga 25 detik.
Untuk menggunakan autogate, para pelintas harus menggunakan paspor elektronik dan memiliki visa yang valid, seperti visa saat kedatangan elektronik (E-VOA) atau E-Visa yang diajukan melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Mereka juga dapat memperoleh visa di konter Molina Lite di terminal kedatangan.
Baca juga : Tiga Desa di Sumberjambe Jember Tersapu Banjir Bandang
Warga negara ASEAN yang bebas visa dapat menggunakan autogate setelah melakukan registrasi di evisa.imigrasi.go.id. Mereka juga dapat menggunakan autogate dengan memindai barcode di area imigrasi dan melakukan registrasi melalui tautan yang tersedia.
Autogate dapat digunakan oleh seluruh pemegang paspor Indonesia, baik paspor elektronik maupun paspor biasa. Namun, pengguna harus memastikan wajah terlihat dengan jelas dan melepas aksesoris seperti topi atau masker yang menutupi wajah.