JT - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.
Kepala BPJPH, Haikal Hasan, dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis, menegaskan bahwa pengawasan Jaminan Produk Halal akan dilakukan secara serentak untuk mengawal penerapan peraturan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca juga : DPR Desak Pemerintah Kurangi Ketergantungan Impor Pangan
BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) yang memenuhi syarat, termasuk lulus pelatihan.
"Pengawasan kewajiban sertifikasi halal adalah kewenangan BPJPH," tambahnya.
Keterlibatan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pengawasan JPH akan dilakukan melalui koordinasi dengan BPJPH, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Baca juga : Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan UKT Tahun Ini
Melalui pengawasan yang dimulai pada 18 Oktober, personil pengawas JPH akan mendata pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal dan memberikan himbauan agar segera mendaftarkan produknya.
BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, dengan sanksi yang dapat diberikan berupa peringatan tertulis dan/atau penarikan produk dari peredaran, termasuk penutupan usaha bagi restoran dan kafe skala menengah dan besar.