JAKARTATERKINI.ID - Kementerian Agama mengumumkan bahwa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi calon peserta ibadah haji reguler akan dibuka mulai 9 Januari 2024.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati, dengan rata-rata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jamaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
Baca juga : Hakim Suhartoyo: MK Bersyukur Semua Pihak Menghormati Putusan 60 dan 70
Menag menekankan bahwa pelunasan biaya haji tahun ini dapat dilakukan dengan cara menyicil, sebagai upaya untuk mengurangi beban jamaah.
"Meskipun pelunasan belum dibuka, calon peserta haji dapat mengangsurnya dari sekarang dengan menabung pada rekening masing-masing," katanya.
Pelunasan Bipih akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama dibuka dari 9 Januari hingga 7 Februari 2024, sedangkan tahap kedua dibuka dari 20 Februari sampai 8 Maret 2024.
Baca juga : Kejaksaan Agung Tangkap 138 Buron Selama 2023, Termasuk 79 Kasus Korupsi
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menjelaskan kriteria dan prioritas untuk pelunasan tahap pertama, termasuk nomor urut porsi keberangkatan dan kondisi khusus jamaah tertentu.
"Tahap kedua akan dibuka jika masih ada sisa kuota setelah tahap pertama," ujarnya.