JT - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan layanan ibadah haji 2024 di Arab Saudi telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI, Subhan Cholid, menyatakan bahwa pengadaan layanan haji mengacu pada Peraturan Menteri Agama nomor 9/2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
Baca juga : MUI Dukung Wacana Pengurangan Durasi Masa Tinggal Jamaah Haji untuk Tekan BPIH
Subhan menjelaskan bahwa proses pengadaan melibatkan tim independen yang diawasi dan didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal serta diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Seluruh anggota tim sebelum melaksanakan tugas telah menandatangani pakta integritas. Artinya, kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak mempercayai tim tersebut," ungkapnya.
Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri memiliki amanat untuk menyediakan tiga layanan utama bagi jamaah haji di Arab Saudi, yaitu akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Proses penyediaan layanan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.
Baca juga : Memikul Tanggung Jawab Bersama dalam Pendidikan Akhlak Generasi Emas
Setelah tahapan ini, tim akan mengusulkan calon penyedia layanan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah. PPK kemudian melakukan kontrak dengan penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
Subhan menekankan bahwa seluruh proses penyediaan layanan dilakukan secara terbuka dengan pengawasan yang ketat.