JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tidak saling merusak alat peraga kampanye (APK) masing-masing.
"Upaya yang dapat dilakukan oleh Bawaslu adalah secara rutin mengingatkan partai politik agar tidak merusak atau mengganggu APK milik parpol lainnya," kata anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, di Jakarta pada hari Rabu.
Baca juga : Bawaslu Imbau Pengawas Pemilu Buat Saran Perbaikan Tertulis untuk Efektivitas Pemilu
Walaupun demikian, menurut Totok, dalam perspektifnya, tidak bisa diabaikan kemungkinan adanya perusakan APK yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak selain partai politik. Hal ini disampaikan Totok usai menghadiri Rapat Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Oleh karena itu, Totok menyatakan bahwa aparat keamanan dan ketertiban, seperti Satpol PP di daerah-daerah, akan meningkatkan pengawasan terkait APK dengan lebih baik. "Aparat keamanan dan ketertiban nantinya akan melaksanakan pengawasan lebih intensif terkait tindakan pidana terhadap APK. Untuk pengawasan tahapan pemilu, itu adalah tugas Bawaslu," jelasnya.
Mengacu pada amanat Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Baca juga : Ambang Batas Parlemen 4 Persen pada Pemilu 2024 Tetap Konstitusional
Bagi oknum yang terlibat dalam merusak APK, mereka dapat dihukum pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 521 UU Pemilu, yang berarti ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda sebesar Rp24 juta. Tri Meilani Ameliya adalah penulis artikel ini.