JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengambil tindakan terhadap jual beli stempel surat suara Pemilu 2024 yang dijual secara bebas di platform e-commerce.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa seluruh perlengkapan Pemilu 2024 diproduksi oleh KPU dan bukan dari pihak eksternal KPU. Oleh karena itu, dia melarang segala bentuk peredaran dan perdagangan stempel-surat suara pemilu tersebut.
Baca juga : Ombudsman RI Pastikan Pilkada DKI Jakarta 2024 Bebas dari Malaadministrasi
"Ya, tidak boleh, kan yang buat KPU," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta.
Hasyim menjelaskan bahwa stempel-stempel yang digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai daerah diproduksi oleh KPU kabupaten.
“Kalau yang seperti ini kan yang produksi KPU kabupaten,” tambahnya.
Baca juga : APK Timpa Pengendara, Bawaslu Jakbar Minta Parpol Tanggungjawab
Sebuah e-commerce menawarkan stempel-surat suara Pemilu 2024, dan akun teguhyuono menjadi salah satu penjualnya. Penjual tersebut mengklaim menjual stempel khusus untuk Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Stempel Surat Suara Pemilu 2024 (Presisi Sesuai Surat Suara)," tulis penjual tersebut.