JT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 belum memenuhi persyaratan administrasi dan diharuskan melakukan perbaikan dalam waktu tiga hari ke depan. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (5/9).
Wahyu menjelaskan bahwa ketiga pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana masih perlu melengkapi beberapa dokumen penting.
Baca juga : Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Belum Putuskan Maju di Pilgub 2024
Meski tidak merinci kekurangan spesifik, Wahyu menyebutkan beberapa masalah umum, seperti belum melampirkan surat keterangan tidak sedang pailit, tanda terima laporan kekayaan, surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak, serta pasfoto dan gelar akademik yang belum sesuai.
“Secara pastinya, untuk ijazah bisa jadi mereka lupa melampirkan. Karena syarat utama sudah SLTA. Jadi kalau ijazah SLTA-nya belum ada tentu saja kami konfirmasi ke mereka untuk segera melengkapi,” ungkap Wahyu.
Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, optimis bahwa semua pasangan calon akan dapat menyelesaikan perbaikan tepat waktu. Ia menjelaskan bahwa pada Kamis dan Jumat, pasangan calon dapat mengurus berkas ke instansi terkait dengan jam kerja, sementara dokumen yang bisa diurus secara daring dapat diselesaikan pada Sabtu dan Minggu.
Baca juga : Presiden PKS: Dukungan kepada Bobby Belum Diputuskan Secara Resmi
“Seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, itu kan cukup dengan pengurusan secara online,” kata Dody.
Jika pasangan calon tidak memenuhi persyaratan administrasi dalam waktu yang ditetapkan, KPU DKI dapat menyatakan mereka tidak memenuhi syarat untuk Pilgub DKI Jakarta 2024. KPU DKI Jakarta sebelumnya telah mengumumkan bahwa ketiga paslon telah lolos pemeriksaan kesehatan, yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa di RSUD Tarakan dari 30 Agustus hingga 1 September 2024.