DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Kejagung Pertimbangkan Langkah Selanjutnya Terhadap Putusan Kasus Korupsi Timah

post-img
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

JT — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada Toni Tamsil dalam kasus korupsi tata niaga timah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menggunakan waktu tujuh hari setelah putusan untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding.

"Terkait putusan tersebut, JPU masih berpikir untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara," kata Harli saat dihubungi di Jakarta pada Selasa.

Baca juga : Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa oleh KPK

Toni Tamsil, atau dikenal juga sebagai Akhi, yang menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022, telah menjalani sidang putusan pada Kamis, 29 Agustus 2024. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Toni.

Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Toni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan perkara korupsi. Selain hukuman penjara, putusan juga mencakup pemotongan masa penahanan yang telah dijalani dari pidana yang dijatuhkan, penetapan terdakwa tetap ditahan, serta biaya perkara sebesar Rp5.000.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp200 ribu. JPU juga meminta jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan, serta biaya perkara sebesar Rp10.000.

Baca juga : Pemerintah Salurkan Beras 10 Kg di Januari-Februari untuk Redam Efek PPN

Toni Tamsil merupakan adik dari Tamron Tansil alias Aon, pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP), yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini.

Kejaksaan Agung akan mengabarkan perkembangan lebih lanjut setelah JPU memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart