JT - Presiden RI Joko Widodo telah menyerahkan nasib Joni, anak yang viral karena memanjat tiang bendera saat upacara 17 Agustus di Kabupaten Tapal Bata, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2018, kepada Panglima TNI.
Keputusan ini diambil setelah Joni gagal dalam tes fisik untuk bergabung dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) karena masalah tinggi badan.
Baca juga : BNPB Bangun Ribuan Rumah untuk Penyintas Bencana Sepanjang 2024
"Semua ada aturannya. Serahkan kepada Panglima," kata Jokowi singkat di sela kegiatan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Rabu (14/8).
Pada tahun 2018, Joni sempat dijanjikan Jokowi untuk bergabung dengan TNI sebagai penghargaan atas aksinya yang heroik. Namun, kendala pada tes fisik, khususnya tinggi badan, menghambat proses penerimaannya.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa Joni tetap harus menjalani seleksi ketat untuk menjadi anggota TNI. "Jadi, Joni masih harus mengikuti seleksi untuk menjadi anggota TNI," kata Maruli setelah meninjau bakti sosial di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Baca juga : Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Sepakati Solusi Polemik Internal Kadin
Jenderal Maruli menjelaskan bahwa terdapat tiga kriteria penting dalam proses seleksi anggota TNI, yaitu psikotes, mental ideologi, dan kesehatan. Ketiga poin ini harus dipenuhi untuk memastikan calon anggota TNI berkualitas dan mampu menjalankan tugas di berbagai situasi.
Saat ini, Joni Ande Kala, yang berusia 19 tahun, sedang mengikuti seleksi lanjutan yang mencakup pemeriksaan kesehatan dan psikotes untuk menentukan kelayakannya sebagai anggota TNI. * * *