JT — Pada hari pertama perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024, KPU RI melaporkan bahwa belum ada calon yang mendaftarkan diri. Perpanjangan pendaftaran ini berlaku di 43 daerah yang saat ini hanya memiliki calon tunggal.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa pendaftaran tambahan ini dimulai dari 31 Agustus hingga 1 September 2024. Hingga hari pertama perpanjangan, tidak ada calon baru yang mendaftar, dan pendaftaran akan berlanjut dari 2 hingga 4 September 2024.
Baca juga : KPU Wajibkan Pelaporan Sumbangan Dana Kampanye dari Relawan pada Pilkada 2024
“Di hari pertama perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, belum ada pendaftar baru,” ujar Idham Holik dalam konferensi pers di Jakarta.
Jika hingga batas akhir pendaftaran tidak ada calon baru yang mendaftar, KPU RI akan melanjutkan proses Pilkada 2024 dengan calon tunggal yang sudah ada. Sesuai dengan Pasal 54 C ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 10/2016, jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar setelah perpanjangan, dan pasangan tersebut memenuhi syarat, proses Pilkada akan tetap berjalan.
Daftar Daerah dengan Calon Tunggal:
Baca juga : Bawaslu Kota Serang Temukan Pelanggaran Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran di Terminal Pakupatan
- Provinsi Papua Barat: 1 provinsi