JAKARTATERKINI.ID - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terkait aktivitas pembagian susu oleh calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jakarta.
Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, menekankan bahwa Bawaslu DKI Jakarta dapat merekomendasikan sanksi terkait pelanggaran tersebut.
Baca juga : PWNU DKI Apresiasi Kepolisian Amankan Pemilu 2024
Nurlia Dian Paramita mengatakan bahwa rekomendasi sanksi dari Bawaslu perlu dipublikasikan kepada masyarakat karena kasus ini telah menarik perhatian banyak pihak.
"Kejelasan rekomendasi sanksi dan publikasinya akan membantu menghindari spekulasi publik tentang penindakan yang mungkin dianggap hanya sebagai formalitas," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa kasus pembagian susu di area HBKB yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka pada 3 Desember 2023 merupakan pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Baca juga : Partai Golkar Depok Segera Deklarasi Imam-Ririn di Pillkada
"Pasal tersebut melarang penggunaan HBKB atau Car Free Day (CFD) untuk kepentingan partai politik dan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta orasi ajakan yang bersifat menghasut," ungkapnya.
Bawaslu Jakarta Pusat sebelumnya merekomendasikan kasus ini sebagai pelanggaran hukum lainnya terkait Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.