DECEMBER 9, 2022
PEMILU

Bawaslu Minta DPR Segera Sesuaikan UU Pilkada Pascaputusan MK

post-img
Anggota Bawaslu RI Puadi dalam Seminar Nasional Iblam School of Law di Perpusnas RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024). ANTARA/HO-Bawaslu RI

JT -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyesuaikan Undang-Undang (UU) Pilkada menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu RI Puadi menekankan bahwa DPR, sebagai pembuat undang-undang, perlu segera melakukan penyesuaian agar UU Pilkada sejalan dengan putusan MK.

Baca juga : Polres Banggai Kawal Logistik Pilkada ke Wilayah Pedalaman Sulteng dengan Jalan Kaki

Puadi juga menyampaikan bahwa Bawaslu telah mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi dan melaksanakan putusan MK, terutama dalam konteks tata cara dan prosedur pencalonan yang perlu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Lebih lanjut, Bawaslu akan turut mengawasi dan berpartisipasi dalam rapat konsultasi terkait revisi PKPU tersebut di DPR. Puadi menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilakukan, dan putusan MK terkait pilkada akan diberlakukan pada saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.

Baca juga : Pindah Memilih, 31.149 Warga Jakarta Timur Mengurus DPTb

Pembahasan RUU Pilkada di DPR sempat menuai pro dan kontra, dengan beberapa fraksi mendukung pembahasan lebih lanjut, sementara Fraksi PDI Perjuangan menolak RUU tersebut untuk diundangkan. Namun, Rapat Paripurna DPR untuk pengesahan RUU Pilkada batal karena tidak memenuhi kuorum.

Situasi ini menambah urgensi bagi DPR dan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK dan mengakomodasi aturan yang diperlukan melalui revisi UU Pilkada dan PKPU yang terkait. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart