JT - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat (Satpol PP Jakbar) menjaring 38 orang pengatur jalan tanpa izin (pak ogah) serta penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti pengamen, pedagang asongan, dan pengemis dalam operasi di delapan kecamatan wilayah tersebut.
"Penjaringan para pelanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini dilakukan di delapan kecamatan Jakarta Barat," kata Kepala Satpol PP Jakbar, Agus Irwanto, di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Kep. Seribu Tangkap Sembilan Kapal Nelayan Pengguna Alat Tangkap Terlarang
Agus merinci hasil penjaringan sebagai berikut: di Cengkareng tujuh orang, Grogol Petamburan lima, Tamansari lima, Tambora empat, Kebon Jeruk tiga, Palmerah enam, dan Kembangan empat.
"Mereka dibawa ke Kantor Satpol PP Jakarta Barat untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa melalui berita acara pemeriksaan (BAP)," jelas Agus.
Jika pada penertiban berikutnya Satpol PP kembali menemukan orang-orang tersebut, mereka akan diproses dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp30 juta.
Baca juga : DKI Jakarta Kirim 389 Orang Berjuang di Peparnas XVII Solo
"Jika tidak sanggup, tentunya akan dikenakan sanksi kurungan. Kami akan titipkan di Dinsos untuk pembinaan selama menjalani hukuman dari hakim," tambah Agus.
Pada operasi penjaringan ini, total 350 personel Satpol PP serta 30 anggota TNI-Polri dan petugas lainnya diterjunkan. Agus mengatakan, banyak masyarakat yang melaporkan keresahan terhadap keberadaan Pak Ogah yang sering melakukan pemungutan atau pemaksaan kepada warga.