JAKARTATERKINI.ID - Berkas kasus produksi film porno yang melibatkan lima tersangka di Jakarta Selatan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepolisian telah melimpahkan barang bukti beserta para tersangka ke Kejaksaan Tinggi.
Baca juga : Pengendara Diimbau Hindari Jalan Joglo Raya karena Proyek Relokasi Pipa PAM
Lima tersangka tersebut memiliki inisial sebagai berikut: I (sutradara), JAAS (kameramen), AIS (editor film), AT (penata suara/sound engineering), dan SE (sekretaris sekaligus "talent").
"Aktifitas penanganan perkara ini sudah masuk tahap II, dimana berkas perkara a quo sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Pelimpahan tahap II mencakup pengiriman para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pada tanggal 29 November 2023, keempat tersangka laki-laki dikirimkan ke Rutan Cipinang, sementara satu tersangka perempuan dikirimkan ke Rutan Pondok Bambu oleh Kejari Jakarta Selatan.
Baca juga : Petasan Sebabkan Kebakaran di Kantor Lurah dan Tiga Rumah di Jakarta Utara
Tersangka-tersangka tersebut dihadapkan pada Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ade Safri menambahkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil pemeran yang terlibat dalam produksi film porno ini.