JAKARTATERKINI.ID - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempertimbangkan kembali Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku bagi penghuni rumah susun (rusun).
Ida menyampaikan kekhawatiran terkait kesiapan penghuni rusun dalam membayar retribusi, mengingat masih banyak yang belum pulih secara total ekonominya pasca pandemi Covid-19.
Baca juga : Polda Jambi Ungkap Korupsi DAK SMK, Negara Rugi Rp21,89 Miliar
"Pembebasan retribusi rusun dalam penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah selesai, Saya meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan ini. Kita menyoroti situasi ekonomi penghuni rusun yang belum sepenuhnya pulih," ujarnya.
Anggota DPRD DKI, Basri Baco, juga mengingatkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini tidak disahkan secara tergesa-gesa. Sebelum disahkan, Baco menekankan pentingnya tinjauan ulang untuk memastikan aspek keadilan dan kesetaraan terjamin.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati, menyatakan bahwa masukan tersebut akan menjadi catatan yang akan dibahas bersama Sekda DKI Jakarta sebelum disahkan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menambahkan bahwa kebijakan penghapusan atau keringanan retribusi bagi penghuni rusun akan diatur lebih lanjut dalam bentuk kebijakan gubernur.
Baca juga : BPK Wilayah X Ajak Masyarakat Lapor Objek Diduga Cagar Budaya di DIY dan Jateng
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya memberikan keringanan kepada warga penghuni rusunawa dengan menggratiskan biaya retribusi berdasarkan Pergub No 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi karena terkena dampak Bencana Nasional Covid-19.