JT - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan keinginan untuk mengusung kadernya dalam Pilkada Jawa Barat tetapi terkendala oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Peraturan yang dimaksud adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga : Pramono-Rano Bahas KJP hingga Transportasi di Kampanye Akbar Perdana
"Masalahnya, ini sekarang kader yang terpilih menjadi anggota DPR RI itu harus mundur, maka saya berharap kepada KPU tolonglah diubah PKPU-nya. Itu mundur pada periode yang mana? Kalau mundur pada periode 2019-2024, oke mundur," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (22/7).
Ia menjelaskan bahwa jika PKPU tersebut tidak mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk mundur, maka sejumlah kader bisa dipersiapkan.
"Kalau itu tidak (ada, red.), ada Huda (Syaiful Huda), ada Cucun (Cucun Ahmad Syamsurijal), banyak di Jawa Barat yang mungkin bisa running dalam satu bulan. Saya yakin elektoral-nya akan mengejar dengan yang lain," ujarnya.
Baca juga : Mahfud Md Janji Bakal Revisi UU KPK Jika Terpilih
Selain itu, Jazilul menanggapi nama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, serta Putra Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, dalam bursa Pilkada Jabar.
"Kelihatannya ini (Sandiaga) prospek-nya kurang bagus," ucapnya.