JT - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang, Banten, mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) guna mencegah penyalahgunaan data pribadi secara ilegal sebagai jaminan pinjaman online (pinjol).
“Waspadai penyalahgunaan data pribadi dengan pengecekan data pribadi melalui layanan SLIK OJK,” kata Kepala Diskominfo Kota Tangerang, Indri Astuti, dalam keterangannya di Tangerang, Minggu.
Baca juga : BPBD Lebak Catat 2.247 Rumah Terdampak Bencana Alam, Lima Orang Meninggal Dunia
Indri menuturkan hal ini sebagai tindak lanjut maraknya temuan kasus pemakaian data pribadi secara ilegal yang dijadikan jaminan pinjaman online.
Untuk menggunakan layanan SLIK OJK, masyarakat dapat membuka laman idebku.ojk.go.id. Prosesnya meliputi pendaftaran dengan memilih jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas beserta nomor identitasnya, mengisi formulir SLIK OJK dengan benar, dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
Setelah menekan ‘Ajukan Permohonan’, pemohon akan menerima email yang memuat informasi nomor pendaftaran. Cek kembali status permohonan lewat situs yang sama dan masukkan nomor pendaftaran, maka akan terlihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pribadi.
Baca juga : KCIC Berambisi Melayani 31 Ribu Penumpang per Hari pada Tahun 2024
Apabila terdapat pinjaman yang dinilai tidak pernah diambil, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pengaduan ke kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, atau melalui WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.
"Masyarakat Kota Tangerang dapat juga mengunjungi kantor OJK wilayah kerja Jabodetabek," ujarnya.