JT - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat berhasil menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Jumat (12/7/2024) di Gedung DPRD Jabar, Bandung.
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, menyatakan bahwa berbagai catatan yang disampaikan oleh Badan Anggaran dan fraksi-fraksi di DPRD Jabar akan menjadi acuan bagi lembaga eksekutif dalam pelaksanaan anggaran ke depannya. Salah satu catatan signifikan adalah terkait pendapatan daerah yang tidak mencapai target sebesar Rp35,62 triliun yang disepakati, melainkan hanya terealisasi sebesar Rp34,77 triliun hingga Desember 2023.
Baca juga : DPPKB Kabupaten Tangerang Laporkan Penurunan Angka Keluarga Berisiko Stunting
"Alhamdulillah, pertanggungjawaban APBD 2023 diterima. Kami mencatat semua catatan untuk perbaikan ke depannya. Semangatnya sama, untuk kemajuan Jawa Barat," ungkap Bey.
Anggota Badan Anggaran DPRD Jabar, Daddy Rohanady, menambahkan bahwa terdapat beberapa catatan penting terkait P2APBD 2023, terutama terkait turunnya pendapatan daerah yang mempengaruhi program-program yang telah direncanakan.
"Ini menjadi catatan penting. Kami harap ada perbaikan pada 2024 meskipun situasinya mungkin akan serupa dengan tahun 2023," ujar Daddy.
Baca juga : Pemkab Tangerang Gencar Sosialisasi Program Tanam Pangan Cepat Panen (Gercep)
Masalah yang lebih besar dihadapi Jabar adalah implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang diperkirakan akan mengurangi pendapatan provinsi hingga Rp6 triliun dengan perubahan porsi anggaran antara provinsi dan kabupaten/kota.
"Dalam implementasi UU HKPD, akan ada masalah serius. Turunnya APBD sebesar Rp6 triliun akan menyebabkan banyak program yang tidak dapat terlaksana," tambah Daddy.