JAKARTATERKINI.ID -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mengajak semua komponen masyarakat di daerah tersebut untuk bersikap proaktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dan diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi, dan jika pelanggaran terbukti, tindakan akan diambil sesuai dengan ketentuan yang dilanggar.
Baca juga : Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Desak Bawaslu Jalankan Aturan dalam Tertibkan APK
"Kami sangat mengharapkan laporan dari masyarakat, sehingga kami dapat mengambil tindakan dan langkah tegas," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, pada Jumat (1/12).
Akbar menegaskan bahwa semua petugas Bawaslu, dari tingkat tertinggi hingga tingkat desa/kelurahan, sudah siap menangani aduan masyarakat. Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan mencakup politik uang, hoaks, isu SARA, dan pelanggaran lainnya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Ini termasuk pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan dan lokasi yang ditentukan," tambah Akbar.
Baca juga : Forkopimda Jakbar Ajak Masyarakat Ciptakan Kondusifitas Jepang Pilkada
Kabupaten Bekasi telah memiliki Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan negeri setempat. Jika aduan masyarakat masuk dalam ranah pidana, Gakkumdu akan turun tangan.
"Jika melibatkan pelanggaran ASN, misalnya netralitas, kami akan serahkan penindakannya ke instansi sesuai kewenangannya. Rekomendasi pelanggaran dari Bawaslu didasarkan pada temuan dan laporan masyarakat," ungkapnya.