JT - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 2024 mengukir sejarah baru dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.
Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah bangsa, pemilihan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Baca juga : Bawaslu Jakarta Selatan Tingkatkan Kapasitas Pengawasan Panwaslu Menjelang Pilgub DKI 2024
"Pilkada ini adalah yang pertama kali dalam sejarah bangsa kita, dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia," kata Tito dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera, yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa.
Mendagri mengungkapkan bahwa belum pernah ada keserempakan masa jabatan di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota secara paralel dalam sistem pemilihan. Keserempakan ini mulai berlaku dengan adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Keserempakan masa jabatan ini dimulai dengan adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengamanatkan pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif pada 14 Februari 2024, serta pilkada pada 27 November 2024," jelas Tito.
Baca juga : Golput Bukan Solusi Untuk Perbaiki Demokrasi
Menurut Tito, filosofi dari keserempakan ini adalah untuk menciptakan harmonisasi pemerintahan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Hal ini penting mengingat pilkada baru diterapkan setelah reformasi, dan sebelumnya tidak ada di era Orde Baru.
"Filosofinya adalah agar ada harmonisasi pemerintahan di berbagai tingkatan, yang selama ini kita ketahui, pilkada baru ada sejak zaman reformasi," ujarnya.