JAKARTATERKINI.ID - Sejumlah lokasi di DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai area yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye (APK) selama periode kampanye Pemilu 2024, sesuai dengan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.
"Kami bekerja sama dengan Pemprov untuk menetapkan SK yang mengidentifikasi kawasan-kawasan yang dilarang untuk dipasangi APK," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, saat diwawancara di Jakarta pada hari Selasa (28/11).
Baca juga : KPU Kudus Libatkan Penyandang Difabel dalam Proses Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024
APK yang dimaksud mencakup baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur, dan sejenisnya. Berikut adalah daftar lokasi di Jakarta yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi APK:
Kawasan Tertentu:
Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Ir. H. Juanda.
Baca juga : Pramono dan Rano Bahas Kelanjutan Jakarta Saat Bertemu Ahok
Area sekitar Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran II, dan Jalan Medan Merdeka Barat).
Kawasan Taman Monas.