JT - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memproses sejumlah anggotanya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga terlibat pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara di KM 0+700 Tol Halim arah Semanggi pada Kamis (4/7).
"Saat ini, anggota sudah kami panggil, sudah kami tarik, dan kami akan proses," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Dukcapil DKI Jakarta Raih Nilai Tertinggi Nasional dalam Penilaian Kinerja
Latif juga meminta maaf kepada masyarakat, khususnya kepada orang yang mengalami langsung dan berkomunikasi dengan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya di lapangan.
"Ini merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji oleh anggota kami dan tentunya saya sekali lagi meminta maaf atas kesalahan ini," katanya.
Latif menambahkan bahwa anggotanya yang terlibat dalam kejadian tersebut berjumlah tiga orang.
Baca juga : Upaya Pengendalian Polusi Udara: Kendaraan Dinas dan ASN di Jakbar Ikut Uji Emisi
"Anggota kami ada tiga yang berada di tempat tersebut, tetapi yang melakukan ini memang satu, tapi karena tidak saling mengingatkan, sehingga ketiganya tetap kami lakukan penindakan," ucap Latif.
Latif menyebutkan bahwa ketiga anggota yang terlibat adalah Aipda A, Aiptu A, dan Brigadir A, yang semuanya bertugas di unit Patroli Jalan Raya (PJR).