JT – Jajaran Polsek Metro Kebayoran Baru berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua remaja perempuan. Penangkapan dilakukan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, mengungkapkan bahwa para pelaku adalah pria berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R.
Baca juga : Komisi Informasi DKI: 10 Partai Politik Digugat Sengketa Informasi
"Mereka menjual dua korban, yakni AMD (17) yang masih di bawah umur, dan MAL (19), di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru," ujarnya.
Kasus bermula ketika korban AMD dan MAL diajak oleh seorang teman untuk bertemu dengan muncikari berinisial R alias Tobak, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Korban dijelaskan bahwa untuk menerima bayaran, mereka harus melayani 70 pelanggan. Jika target tersebut tidak tercapai, mereka tidak akan dibayar.
Baca juga : Polisi Bongkar Sindikat Judi Online dengan 400 ATM di Jakarta Barat
"Setiap kali melayani pelanggan, korban dihargai sekitar Rp50 ribu. Jika mencapai 70 orang, mereka baru mendapatkan Rp3,5 juta," jelas Nunu.
Muncikari mematok tarif kepada pelanggan antara Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta.