JT - Pulau Dewata Bali meningkatkan pengawasan terhadap wisatawan asing setelah sejumlah insiden kriminal yang mengganggu masyarakat setempat.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Republik Indonesia bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat untuk menegakkan peraturan dan memberikan sanksi kepada warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum.
Baca juga : TSI Bogor Memperbarui Tampilan Rute Safari Journey Awal Tahun 2024
Saffar Muhammad Godam, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Ditjen Imigrasi, menegaskan bahwa WNA yang melanggar peraturan akan menghadapi sanksi administratif keimigrasian untuk mencegah pelanggaran di masa depan.
"Sanksi administratif keimigrasian terhadap WNA yang melanggar peraturan diberikan agar ada efek jera," ujar Saffar di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.
Selain itu, kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Bali memberikan mandat kepada para pemimpin desa adat untuk mengawasi aktivitas wisatawan asing dan menindak mereka yang melanggar hukum dan adat istiadat setempat.
Baca juga : Jumlah Kunjungan Wisatawan ke TMII Capai 140 Ribu Orang Selama Libur Lebaran
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Pramella Yunidar Pasaribu, menekankan pentingnya melibatkan pihak desa dalam pengawasan ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
Beberapa insiden melibatkan WNA yang melakukan tindakan kriminal, seperti seorang WNA yang menghentikan seorang pengendara motor wanita dan menyerangnya hingga terjatuh.